Berita

Satpol PP Padang Sikat Kafe Karaoke yang Beroperasi di Luar Jam Ketentuan

×

Satpol PP Padang Sikat Kafe Karaoke yang Beroperasi di Luar Jam Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Kota Padang membubarkan aktivitas kafe karaoke di kawasan Padang Barat, yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 subuh, Minggu (11/8) dinihari WIB. Tujuh pengunjung diamankan karena tidak mengantongi identitas diri. ist
Petugas Satpol PP Kota Padang membubarkan aktivitas kafe karaoke di kawasan Padang Barat, yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 subuh, Minggu (11/8) dinihari WIB. Tujuh pengunjung diamankan karena tidak mengantongi identitas diri. ist

INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha kafe karaoke di Kecamatan Padang Barat, Minggu (11/8) dini hari.

Tindakan ini diambil karena pelaku usaha tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 05 Tahun 2012 terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.

Pemilik usaha diduga melanggar ketentuan jam operasional. Saat dilakukan pengawasan pada pukul 04.00 WIB, tempat usaha tersebut masih beroperasi.

Baca Juga  Bupati Siak Gandeng SKK Migas dan BPKP Tentukan Dirut PT BSP

Menindaklanjuti hal ini, Satpol PP langsung membubarkan kegiatan di lokasi tersebut dan menyerahkan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), seperti yang dijelaskan oleh Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai adanya tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pagi hari di Kota Padang.

Selain itu, Satpol PP juga mengamankan tujuh pengunjung yang tidak memiliki identitas berupa KTP di lokasi tersebut dan membawa mereka ke Markas Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  12 Mahasiswi KKN di Dharmasraya Diintip Wali Nagari, Warga Desak Mundur

Rio Ebu Pratama juga mengingatkan para pemilik usaha karaoke dan hiburan malam di Kota Padang untuk mematuhi peraturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*)