INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha kafe karaoke di Kecamatan Padang Barat, Minggu (11/8) dini hari.
Tindakan ini diambil karena pelaku usaha tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 05 Tahun 2012 terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.
Pemilik usaha diduga melanggar ketentuan jam operasional. Saat dilakukan pengawasan pada pukul 04.00 WIB, tempat usaha tersebut masih beroperasi.
Menindaklanjuti hal ini, Satpol PP langsung membubarkan kegiatan di lokasi tersebut dan menyerahkan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), seperti yang dijelaskan oleh Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai adanya tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pagi hari di Kota Padang.
Selain itu, Satpol PP juga mengamankan tujuh pengunjung yang tidak memiliki identitas berupa KTP di lokasi tersebut dan membawa mereka ke Markas Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Rio Ebu Pratama juga mengingatkan para pemilik usaha karaoke dan hiburan malam di Kota Padang untuk mematuhi peraturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*)





