INGATLAH – Seorang pria yang diketahui bernama Nofi alias Barat merupakan residivis dalam kasus pencurian dan penjambretan kembali ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.
Penangkapan dilakukan di salah satu rumah yang berada di Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa malam (10/6/2025), setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., dalam keterangan persnya Rabu pagi (11/6), menyampaikan bahwa pelaku telah menjadi target operasi kepolisian dalam beberapa waktu terakhir karena terlibat dalam berbagai aksi kriminal, termasuk pencurian dan penjambretan.
“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Kuranji. Ia telah menjadi perhatian kami karena terlibat dalam sejumlah kasus serupa sebelumnya,” ungkap AKP Muhammad Yasin.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Adrizal, warga Kecamatan Kuranji, yang kehilangan handphone dan sebungkus rokok di tokonya.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Saat korban tengah melayani transaksi, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil barang-barang yang ada di meja kasir. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1,8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Padang langsung turun ke lapangan dan berhasil mengumpulkan petunjuk yang mengarah pada pelaku. Ia kemudian ditangkap bersama barang bukti berupa sebuah handphone hasil curian.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut alasan ekonomi sebagai motif di balik aksinya,” tambah AKP Yasin.
Keberhasilan penangkapan ini disambut lega oleh warga sekitar. “Kami sudah resah. Kejadian seperti ini bisa saja terulang jika pelaku tidak segera ditangkap. Sekarang kami merasa lebih tenang,” ujar korban, Adrizal.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Padang. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kriminal tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara. (*)





