INGATLAH – Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Payakumbuh kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian dan penggelapan.
Pelaku berinisial MY (40) ditangkap di Jorong Tangah Padang, Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Selasa (12/8/2025).
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Wiko Satria membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, MY terbukti mencuri lima tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah kandang ayam di Situjuh, serta menggelapkan dua unit telepon genggam saat bekerja di sebuah counter ponsel di Kota Payakumbuh.
“MY ini residivis, sudah empat kali terjerat kasus serupa. Rupanya dinginnya tembok penjara tidak membuatnya jera,” ujar Wiko dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Ia mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan pada Juli 2025. Barang-barang hasil curian dan penggelapan dijual, lalu uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Dua ponsel dijual seharga Rp1,3 juta, sedangkan lima tabung gas dihargai Rp650 ribu.
Dikatakannya, selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti lima tabung gas LPG 3 kg dan satu sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku sudah kami tahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Wiko.





