Berita

Gelapkan 3 Ton Biji Kopi, Pemuda Asal Solok Ditangkap Polisi

×

Gelapkan 3 Ton Biji Kopi, Pemuda Asal Solok Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Seorang pemuda berinisial VE, warga Kabupaten Solok, diamankan oleh aparat gabungan dari Polres Solok dan Polres Kepahiang, Senin (9/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. VE ditangkap atas dugaan penggelapan tiga ton biji kopi yang berasal dari Bengkulu.

Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di Jorong Batu Bajanjang, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, yang juga merupakan kampung halaman pelaku.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustagim Batiti, menjelaskan bahwa VE sebelumnya mengangkut sebanyak 20 ton biji kopi menggunakan truk Hino dari Bengkulu dengan tujuan akhir Medan. Namun, di tengah perjalanan, VE justru menyimpang dari rute.

Baca Juga  Simulasi Kesiapsiagaan Bencana, Puluhan Anak TK Berhamburan Keluar Kelas Selamatkan Diri

“Pelaku menurunkan dan menjual tiga ton biji kopi di Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu pada Minggu (1/6/2025). Akibat ulahnya, korban yang merupakan pengusaha kopi asal Bengkulu mengalami kerugian hingga Rp220 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang sehari setelahnya,” ungkap Efrian, Rabu (11/6/2025).

Berdasarkan hasil pelacakan, keberadaan VE terdeteksi di wilayah Solok. Tim dari Satreskrim Polres Kepahiang yang mendapat dukungan dari Polres Solok segera melakukan penangkapan.

Saat proses pengamanan, istri pelaku sempat mencoba menghalangi petugas, namun akhirnya situasi dapat dikendalikan setelah penjelasan diberikan.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Kabupaten Solok

Dalam pemeriksaan, VE mengakui telah menjual tiga ton biji kopi yang dipercayakan kepadanya. Ia menyebutkan bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan harian serta membeli narkotika jenis sabu.

Setelah ditangkap, VE sempat diamankan di Mapolres Solok sebelum diserahkan ke Polres Kepahiang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup Efrian. (*)