Berita

Tabrak Pelajar hingga Tewas, Sopir Bus TMP Ditetapkan Jadi Tersangka

×

Tabrak Pelajar hingga Tewas, Sopir Bus TMP Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

INGATLAH  – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menetapkan S (47), sopir Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) sebagai tersangka kasus lalu lintas yang menewaskan pelajar, RM.

“Sudah tersangka,” ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan, Rabu (15/1/2025).

Made Juni mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang digelar, Selasa (14/1/2025). Ditemukan unsur kelalaian dalam berkendara.

Terhadap S, sudah dilakukan penahanan. Tindakan itu dilakukan pasca terjadinya kecelakaan pada Kamis (2/1/2025), di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Baca Juga  Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanah Datar, Polisi Sita Puluhan Paket

Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal ketika Bus TMP dengan nomor polisi BM 7636 JU yang dikemudikan oleh S bergerak dari arah utara menuju selatan.

Sesampainya di depan SD Darma Yudha, bus tersebut menabrak korban yang sedang menyeberang jalan. “Korban saat itu sedang jogging dan tidak melihat bus yang datang,” kata Made Juni.

Pengemudi bus diduga tidak berkonsentrasi dan tidak berhati-hati dalam mengemudi, sehingga mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

Korban sempat dilaeikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. *

Baca Juga  Muhidi dan Mahyeldi Sampaikan Pesan Penting di Hari Jadi Sumbar ke-81, Ini yang Jadi Perhatian