INGATLAH – Pelarian Fauzan, terpidana korupsi Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan dana kelurahan tahun anggaran 2019 akhirnya terhenti, Rabu (4/6/2025).
Pasalnya, Fauzan yang sudah berstatus buronan sejak tahun 2021 itu dutangkap dirumahnya di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Pantauan ingatlah.com, Fauzan tiba dengan rompi tahanan di Kantor Kejari Pekanbaru sekitar pukul 21.45 Wib dan tak lama langsung dieksekusi ke Lapas.
Penangkapan Fauzan dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi kepada awak media.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang masuk melalui pesan langsung (direct message) ke akun Instagram resmi Kejari Pekanbaru,” katanya mengawali.
Kemudian, Tim Intelijen Kejari Pekanbaru yang menerima informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan Kejari Kampar dan bergerak cepat menuju lokasi.
“Terpidana berhasil kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung kami eksekusi ke Lapas Pekanbaru,” ujar Effendy Zarkasyi.
Lebihlanjut, Effendy yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Niky Junismero menjelaskan bahwa Fauzan sudah kabur sejak tahap penyidikan.
“Terpidana ini sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Putusan dijatuhkan secara in absentia pada 25 Mei 2023, karena Fauzan melarikan diri dan tidak pernah menghadiri proses hukum,” jelasnya.
Kepada petugas, Fauzan mengaku kerap berpindah-pindah tempat, namun tetap berada di wilayah Kabupaten Kampar.
Upaya Kejari Pekanbaru untuk memanggilnya secara patut telah dilakukan berkali-kali, namun tak digubris.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga telah melayangkan surat panggilan umum dengan nomor: B-209/L.4.10/Ft.1/06/2023, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) saat itu, Rionov Oktana Sembiring.
Surat itu ditujukan agar Fauzan secara sukarela menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Rangkaian penyidikan menunjukkan bahwa dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp493.486.858.
Dana tersebut berasal dari APBD Kota Pekanbaru dan dana kelurahan yang bersumber dari APBN tahun 2019.
Selain Fauzan, kasus ini juga menjerat Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya.
Abdimas telah lebih dulu menjalani proses hukum dan kini tengah menjalani masa hukuman.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru saat ini, Junismero mengatakan bahwa Fauzan sadar akan kesalahan yang dilakukannya dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Dia tahu bahwa ada perkara yang harus dipertanggungjawabkan. Sekarang, proses hukum telah dijalankan sebagaimana mestinya,” ungkap Junismero.
Penangkapan ini sekaligus menutup daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara yang sempat menjadi sorotan tersebut.(*)





