INGATLAH – Satuan Reserse Kriminal Polsek Lengayang, bagian dari Polres Pesisir Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial R yang diduga kuat terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
R, pria berusia 37 tahun asal Tarok, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, diamankan setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti awal yang cukup.
Penetapan status tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, temuan di lapangan, serta pengakuan dari pelaku.
Kapolsek Lengayang AKP Faisal Safutra, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan mematuhi ketentuan hukum. Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polsek Lengayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Penangkapan ini diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Kecamatan Lengayang dan wilayah sekitarnya. (*)





