INGATLAH — Tim Kupu Kupu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menangkap seorang pria berusia 62 tahun berinisial AS alias Agus, yang diduga melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 18.15 WIB di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Agam pada Februari 2025.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil dilacak keberadaannya oleh Tim Kupu Kupu dan diamankan di tempat persembunyiannya.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, S.H., menyebutkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali pada tahun 2022.
Mendengar cerita itu, keluarga korban merasa terpukul dan segera melapor ke pihak kepolisian untuk menuntut keadilan.
“Dari hasil penyelidikan, kami memastikan pelaku memang melakukan pencabulan terhadap korban di rumahnya. Perbuatannya dilakukan beberapa kali, meskipun tanggal persisnya tidak lagi diingat karena terjadi pada 2022,” jelas AKP Eriyanto.
Ia menambahkan, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya.
“Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Kejahatan seksual terhadap anak, apalagi anak berkebutuhan khusus, adalah pelanggaran berat baik secara hukum maupun moral,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), yang mengatur sanksi bagi pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Agam, AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak yang merupakan kelompok rentan. Kami akan percepat penyidikan agar pelaku segera diadili dan menerima hukuman setimpal. Ini wujud perlindungan nyata kami bagi masyarakat,” ujar Kapolres Muari.
Polres Agam juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual yang terjadi di sekitarnya, khususnya yang melibatkan anak-anak.
Penanganan cepat dan profesional akan selalu diutamakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi. (*)





