INGATLAH — Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial OT (32) yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba pada Senin, 26 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan di kediaman OT yang berada di Jorong Sungai Talu, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu.
Aksi polisi ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
Setelah melakukan pengintaian, tim yang dipimpin oleh PLH Kasat Narkoba, Ipda Angkis Feby YP, S.H., langsung bergerak cepat mengamankan OT.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 12 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
Barang-barang haram itu diduga sudah siap diedarkan di wilayah Solok Selatan. Selain itu, beberapa barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas narkoba juga turut disita.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menyampaikan, “Kami bergerak berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian diperkuat dengan hasil penyelidikan. Setelah cukup bukti, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti di lokasi.”
Yang makin memberatkan, OT tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
Dalam pemeriksaan awal, OT mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Kota Padang, yang diduga menjadi salah satu jalur suplai narkoba untuk daerah Solok Selatan.
Saat ini, OT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, dan bila ada pihak lain yang terlibat, pasti akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, OT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara dalam waktu lama, bahkan seumur hidup, menanti pelaku mengingat statusnya sebagai residivis dan jumlah barang bukti yang cukup besar.
Polres Solok Selatan juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
Sinergi antara aparat dan warga dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda. (*)





