INGATLAH — Seorang pria di Kota Padang akhirnya berhasil ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, setelah diduga membobol sebuah rumah di Kecamatan Koto Tangah, Senin malam (26/5/2025).
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban berinisial S (40), warga Koto Tangah, yang kehilangan beberapa barang berharga.
Di antara barang yang hilang adalah travo las, bor baterai, serta senapan angin. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta akibat peristiwa tersebut.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di persembunyiannya di kawasan Kota Padang tanpa ada perlawanan.
“Beberapa jam setelah kejadian, tim kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curiannya. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Muhammad Yasin.
Polisi kini juga tengah menyelidiki apakah pelaku terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah berbeda.
Untuk perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Muhammad Yasin mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan aktivitas mencurigakan. (*)





