BeritaRiauRokan Hilir

Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi DAK SD Rp40 Miliar di Rohil, Kepala Dinas Akan Dipanggil

×

Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi DAK SD Rp40 Miliar di Rohil, Kepala Dinas Akan Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Korupsi BRKS Siak Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, 88 Debitur Diduga Hanya Dipinjam Namanya
Korupsi BRKS Siak Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, 88 Debitur Diduga Hanya Dipinjam Namanya

INGATLAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir.

Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi puluhan Sekolah Dasar (SD) ini diduga disalahgunakan.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 April 2025, dan hingga kini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek bernilai Rp40,36 miliar tersebut.

“Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga  Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Honda Hayati Kunjungi Panti Asuhan YPAC Belaian Kasih

Ia juga menjelaskan bahwa Asril Arief, Kepala Disdikbud Rohil, hingga kini belum dimintai keterangan dalam perkara ini.

Meski demikian, pemanggilan terhadapnya dijadwalkan dalam waktu dekat.

Asril Arief sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lain yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, terkait proyek SMPN 4 Panipahan.

Sebagai langkah lanjutan, Kejati Riau telah mengajukan permohonan resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau untuk melakukan audit kerugian negara.

Proses ini penting untuk mengukur sejauh mana potensi penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Permohonan penghitungan kerugian negara sudah kita sampaikan ke BPKP,” tambah Zikrullah.

Sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi.

Baca Juga  Kacang Pukul  Camilan Khas Bagansiapiapi

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk membuat rekapitulasi dana, serta mempermudah proses pencairan dan pengeluaran anggaran.

Padahal, DAK tahun 2023 tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 SD, dengan total 207 kegiatan fisik.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya belanja yang tidak sesuai ketentuan, bahkan mengarah pada penyalahgunaan anggaran.

Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

“Penanganan perkara ini sesuai arahan Jaksa Agung dan Kepala Kejati Riau, serta sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi demi kemajuan dunia pendidikan,” tutup Zikrullah.(*)