Berita

Audit Masih Berjalan, Kejari Inhil Janji Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Ramadhan

×

Audit Masih Berjalan, Kejari Inhil Janji Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Korupsi BRKS Siak Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, 88 Debitur Diduga Hanya Dipinjam Namanya
Korupsi BRKS Siak Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, 88 Debitur Diduga Hanya Dipinjam Namanya

PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi dalam Program Paket Premium Ramadhan 2024 yang dijalankan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus menjadi sorotan.

Proses hukum kini memasuki tahap krusial: penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor eksternal.

“Masih menunggu penghitungan kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari, Kamis (15/5/2025).

Ia menegaskan bahwa hasil audit tersebut akan menjadi dasar penting untuk penetapan tersangka. “(Segera) Penetapan tersangka,” tambahnya.

Penanganan perkara ini berada di bawah Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Inhil.

Penyelidikan resmi dimulai sejak 30 September 2024 dan naik ke tahap penyidikan hanya dalam waktu satu bulan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Oktober 2024.

Baca Juga  Sidang Kasus Kekerasan oleh Selebgram Cut Salsa, Ibu Korban Berurai Air Mata di Pengadilan

Sejak itu, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Fokus penyidikan tertuju pada realisasi anggaran dan proses distribusi bantuan yang diduga menyimpang.

Program Paket Premium Ramadhan merupakan inisiatif penyaluran bantuan sembako kepada kelompok asnaf fakir dan miskin.

Program ini dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Baznas Inhil periode 1 Januari – 31 Desember 2024, dengan nilai awal Rp1,54 miliar.

Namun, anggaran tersebut membengkak hingga Rp1,698 miliar melalui dana zakat yang dicairkan.

Isi paket bantuan meliputi 1 box Lion Star 40 liter, 1 kotak Kurma Tunisia 500 gram, 1 karung Beras Ladang 10 kg, 1 kaleng Susu Carnation 488 gram, 1 bungkus susu sachet Milo 300 gram, 1 bungkus Kopi Kapal Api 165 gram, 1 liter minyak goreng, 1 kg gula pasir, 1 kotak Teh Celup Coco (25 pcs), 1 kaleng sarden, dan 1 pcs Sarung Wadimor.

Baca Juga  BSI Luncurkan SuperApp BYOND, Inovasi Perbankan Digital Terbaru

Distribusi paket dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima bertanggal 4 April 2024, yang turut ditandatangani oleh almarhum Ketua Baznas Inhil, Yunus Hasby, serta Penjabat (Pj) Bupati Inhil saat itu, Herman.

Nama Herman juga ikut terseret dalam perkara ini dan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Perkembangan kasus ini terus dipantau publik, terutama menjelang penetapan tersangka yang tinggal menunggu hasil audit resmi.

Kejari Inhil memastikan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana umat tersebut.(*)