Berita

Terpidana Korupsi Mantan Penghulu Rohil Lunasi Uang Pengganti Kerugian Negara

×

Terpidana Korupsi Mantan Penghulu Rohil Lunasi Uang Pengganti Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengumumkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp294.663.397.

Uang itu dari terpidana kasus korupsi, Syahfrizal B yang diserahkan pada Kamis (10/10) di Kantor Kejari Rohil.

Pengembalian tersebut menjadi tahap kedua dan terakhir dari kewajiban Syahfrizal untuk melunasi uang pengganti kasus yang menjeratnya.

Syahfrizal, mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, dihukum atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK) Sungai Majo Pesisir dalam Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5706 K/Pid.Sus/2022, ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Baca Juga  Truk Bermuatan Serbuk Kayu Terbalik di Kelok S Bungus, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Selain itu, Syahfrizal diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp589.326.795.

Tahap kedua pengembalian ini menyempurnakan pembayaran sebelumnya sebesar Rp294.663.398 yang diserahkan pada Mei 2024, sehingga total uang pengganti yang diserahkan mencapai Rp589.326.795.

Proses pengembalian uang pengganti ini dihadiri oleh keluarga terpidana, termasuk ibu dan adik kandungnya, serta pejabat Kejari Rohil.

Hadir mewakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Misael Asarya Tambunan, adalah Pratama H. Mahardika selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi Bidang Pidsus Kejari Rohil.

Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, mengonfirmasi bahwa uang pengganti tersebut segera disetorkan ke kas negara.

Baca Juga  Tim Penling Ditlantas Polda Riau Sasar Pasar Pagi, Ajak Warga dan Pedagang Tertib Berlalu Lintas

“Kami menerima uang pengganti sebesar Rp294.663.397 dari keluarga terpidana sebagai pelunasan dari total kewajiban. Uang ini akan kami setorkan ke kas negara,” jelas Yopentinu pada Jumat (11/10).

Proses pengembalian berjalan lancar dan menandai komitmen Kejari Rohil dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya.

Melalui langkah tegas ini, Kejari Rohil berharap dapat memberikan efek jera dan memastikan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan korupsi.

Dengan tuntasnya pengembalian ini, Kejari Rohil menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dijalankan secara konsisten dan transparan.(*)