Berita

Pura-pura Beli Es Batu, Pria di Inhil Perkosa Anak 12 Tahun di Kebun Sawit

×

Pura-pura Beli Es Batu, Pria di Inhil Perkosa Anak 12 Tahun di Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Anak perempuan berusia 12 tahun berinisial M di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diperkosa orang tak dikenal di sebuah perkebunan kelapa sawit.

Pelaku berinisiak RF (21). Dia mendekati korban dengan berpura-pura ingin membeli es batu dan membawa korban untuk menunjukan arah.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktara mengatakan peristiwa nahas itu dialami korban ketika sedang bermain di depan rumah neneknya di Kota Tembilahan, Selasa (14/1/2025).

Tiba-tiba datang seorang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor. Pria itu pura-pura bertanya, tempat orang menjual es batu.

Korban yang sedang bermain dengan temannya, menunjukkan tempat dimaksud. Kemudian pelaku mengajak korban naik sepeda motornya.

Baca Juga  Prestasi Padang di ISNA 2025, Inovasi Smart Surau dan Gastronomi Digital Special Award

Bukannya menuju ke tempat yang ditunjukkan, pelaku justru membawa korban ke sebuah kebun kelapa sawit. Di sana, korban yang masih duduk di bangku lelas 1 SMP digagahi.

“Pelaku membawa korban ke kebun sawit Parit 17. Di sana, pelaku melakukan aksi pemerkosaan di sebuah pondok kebun sawit,” ujar Farouk, Rabu (15/1/2025).

Setelah memuaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban. Dalam kondisi tak berdaya, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga.

Kejadian itu dilaporkan ke Polres Inhil. Kasat Reskrim, AKP Budi Winarko bersama tim langsung bergerak memburu pelaku.

Dalam waktu empat jam, pelaku berhasil diamankan di sebuah kosan di Kecamatan Tembilahan. Tanpa perlawanan, dia diiringi ke Polres Inhil untuk diproses hukum.

Baca Juga  Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Gaungkan Perang Terhadap Narkoba Di THM

“Pelaku berinisiak FRĀ  ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban,” kata Farouk.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini, korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit untuk memulihkan kesehatannya, dan trauma akibat perbuatan pelaku.*