INGATLAH – Seorang perempuan berinisial AIP (44) alias Lia, warga Jalan Melati Gang Aster, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, ditangkap Unit Reskrim Polsek Binawidya pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ia diduga kuat mencuri perhiasan emas milik mantan majikannya.
Penangkapan Lia dilakukan setelah penyelidikan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Ia mengakui perbuatannya, yakni mengambil perhiasan milik korban dan menjualnya ke toko emas,” ujar Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, melalui Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando, Selasa (13/5/2025).
Iptu Santo menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (19/4/2025). Saat itu, pelaku kembali bekerja di rumah korban yang merupakan mantan majikannya.
Karena pembantu rumah tangga korban sedang mudik, Lia diterima kembali untuk membantu selama dua hari.
Namun pada Minggu malam (20/4/2025), Lia melancarkan aksinya. Ia mengambil gelang emas milik korban, lalu pergi meninggalkan rumah secara diam-diam.
Esok harinya, saat korban pulang kerja, ia mendapati rumah dalam keadaan terbuka dan pelaku sudah tidak ada.
“Gelang emas milik korban telah dijual oleh pelaku. Dari hasil penjualan itu, Lia membeli cincin emas seberat 1,55 gram senilai Rp1.300.000,” terang Iptu Santo.
Kini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga enam tahun penjara.(*)





