Serbaneka

Wanita Pekanbaru Terancam 4 Tahun Penjara Gara-gara Pinjam Motor

×

Wanita Pekanbaru Terancam 4 Tahun Penjara Gara-gara Pinjam Motor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.(ist)

INGATLAH.COM – Seorang wanita paruh baya di Kota Pekanbaru terancam pidana penjara selama 4 tahun gagara meminjam motor.

Hal itu diungkap Kapolsek Sukajadi, Kompol Jurminal Sitanggang kepada awak media, Rabu (24/7/2024).

“Tersangka berinisial NL usianya 48 tahun. Ia ditangkap karena nekat mencuri motor,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, NL ditangkap di Jalan Pembangunan, Gang Puyuh II, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada Jumat (5/7/2024).

“Modusnya NL meminjam motor untuk membeli nasi namun tidak mengembalikannya,” jelasnya.

Baca Juga  Sidang Perdana Mantan Plt Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Dituntut Terkait Korupsi Rp2,3 Miliar

Usut punya usut, ternyata NL pernah melakukan tindakan serupa di wilayah hukum Bukit Raya namun dimaafkan oleh korban lain dengan alasan kemanusiaan.

NL mengakui perbuatannya dan menggadaikan motor kepada seorang teman berinisial S.

S kemudian menjual motor tersebut kepada penadah seharga Rp3,5 juta.

Saat ini, NL sudah ditahan di sel tahanan Polsek Sukajadi untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“NL dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Baca Juga  Tim Penling Ditlantas Polda Riau Sasar Pasar Pagi, Ajak Warga dan Pedagang Tertib Berlalu Lintas