Berita

Ditinggal ke Surau, Rumah Warga di Meranti Dibobol Maling

×

Ditinggal ke Surau, Rumah Warga di Meranti Dibobol Maling

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Merbau berhasil mengamankan pelaku pembobol rumah di Mengkirau setelah berusaha lari ke Sungai Apit, Kabupaten Siak.(ist)
Unit Reskrim Polsek Merbau berhasil mengamankan pelaku pembobol rumah di Mengkirau setelah berusaha lari ke Sungai Apit, Kabupaten Siak.(ist)

INGATLAH – Sebuah rumah milik warga di Desa Mengkirau, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dibobol pencuri saat ditinggal pemiliknya salat di surau.

Pelaku berhasil ditangkap dua hari kemudian di wilayah Kabupaten Siak.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/5/2025) malam. Korban, H Husein alias Kabul, bersama istrinya meninggalkan rumah untuk mengikuti salat magrib, wirid, dan salat isya berjamaah di Surau Raudatul Muttaqien.

Sebelum pergi, keduanya memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci.

Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 19.45 WIB, pasangan suami istri itu mendapati rumah mereka dalam kondisi berantakan. Lemari dibongkar, dan jendela kamar terlihat rusak akibat dicongkel.

Baca Juga  Polsek Singingi Hilir Gencarkan KRYD Jelang Ramadhan

Setelah mengecek isi rumah, sejumlah barang berharga diketahui raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau.

Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre, membenarkan laporan pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan sebilah pisau.

“Barang yang hilang di antaranya uang tunai sekitar Rp3 juta, dua unit ponsel merek Vivo Y28 dan Y22, satu cincin emas, dan sebuah jam tangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” ujar Jimmy dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).

Berdasarkan informasi dan keterangan saksi di lapangan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial S (42), warga Desa Lukit. Ia diketahui berada di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Baca Juga  Polres Kampar Tangkap 3 Pencuri Sapi Senilai Rp72 Juta

Tim Reskrim Polsek Merbau langsung bergerak. Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (2/5/2025) pukul 14.00 WIB saat berada di sebuah warung kopi dekat Pelabuhan Mengkapan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp468.000, cincin emas, dan jam tangan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Mapolsek Merbau dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Jimmy.