BeritaUtama

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Rp2,1 Miliar Dikembalikan, Ratusan Pegawai Terancam Tersangka

×

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Rp2,1 Miliar Dikembalikan, Ratusan Pegawai Terancam Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – Sebanyak 30 pegawai Sekretariat DPRD (Setwan) Riau telah mengembalikan uang hasil korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.

Pengembalian ini dilakukan setelah tim penyidik mendatangi Gedung DPRD Riau pada Jumat (17/1/2025).

“Senin (kemarin), 30 orang mengembalikan dana SPPD fiktif dengan nilai Rp2.179.934.000,” ungkap Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kamis (23/1/2025).

Total uang yang berhasil disita kini mencapai Rp9.286.523.500. Dana tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam penanganan kasus ini.

Namun, jumlah tersebut masih jauh dari keseluruhan kerugian negara.

Kombes Ade mengungkapkan bahwa korupsi SPPD fiktif tahun 2020-2021 melibatkan tiga klaster penerima, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan pegawai honorer di Setwan Riau.

Dari 401 penerima aliran dana, 353 orang telah diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga  Penumpang KA Sumbar Capai 21 Ribu saat Libur Isra Mi'raj

“Penerima mendapatkan jumlah bervariasi, ada yang hingga Rp300 juta,” jelasnya.

Para penerima diberikan batas waktu hingga akhir Januari 2025 untuk mengembalikan uang negara. Jika tidak, status mereka terancam dinaikkan menjadi tersangka.

“Kami akan mempertimbangkan peningkatan status hukum mereka jika tidak ada pengembalian hingga batas waktu,” tegas Kombes Ade.

Berdasarkan perhitungan manual penyidik, kerugian negara akibat SPPD fiktif ini mencapai Rp162 miliar dari total anggaran Rp206 miliar.

Saat ini, penyidik masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk menentukan kerugian final.

Setelah audit diterima, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli, yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi.

Penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara di Bareskrim Polri.

Selain pengembalian uang, penyidik telah menyita berbagai aset mewah, termasuk satu unit Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015 senilai lebih dari Rp200 juta.

Baca Juga  BERITA FOTO: Saat Warga Padati Lokasi Sawah Luluih di Situjuah Batua

Penyitaan juga mencakup empat unit apartemen di Nayoga City Walk, Batam, senilai Rp2,1 miliar, serta tanah seluas 1.206 meter persegi dan homestay di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai total Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik mengamankan sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, serta barang-barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal bermerk.

Kombes Ade menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akan mengusut kasus ini hingga tuntas meski terjadi pergantian kepemimpinan.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat skala kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan ratusan pegawai.

Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah kasus serupa di masa depan.(*)