INGATLAH – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional pada Jumat (2/5/2025) dini hari.
Salah satu tempat yang disasar dalam operasi itu adalah Kafe Golden, yang dilaporkan warga masih beroperasi hingga pukul 02.40 WIB, melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam aturan.
“Saat kita datangi, benar kafe karaoke tersebut masih melakukan aktivitas meskipun telah melewati batas waktu operasional,” ujar Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Paratama.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 14 wanita dari dalam kafe. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
Seluruhnya dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk didata dan dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kabid P3D menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan, agar tercipta suasana kondusif di Kota Padang,” tegas Rio.
Satpol PP juga mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam agar mematuhi jam operasional dan aturan yang berlaku.
Jika melanggar, mereka bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. (*)





