INGATLAH – Ketegangan terjadi di Jalan Proklamasi, Kota Padang, ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlibat adu argumen dengan seorang oknum petugas keamanan dari sebuah rumah sakit swasta.
Insiden tersebut dipicu oleh ditemukannya sebuah mobil pribadi yang diparkir di atas trotoar, sehingga mengganggu hak pejalan kaki.
Kejadian bermula saat petugas Satpol PP tengah melakukan penegakan aturan terhadap kendaraan yang melanggar.
Saat ditegur secara persuasif, salah seorang tenaga pengamanan rumah sakit justru merespons dengan perkataan kasar dan nada tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku, khususnya terkait penggunaan trotoar.
“Sesuai Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan tempat parkir kendaraan,” tegas Rozaldi.
Ia menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang ditemukan parkir sembarangan di area pejalan kaki merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Penertiban akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban umum.
Rozaldi juga menyampaikan bahwa ke depan, penertiban tidak hanya akan dilakukan oleh Satpol PP semata, tetapi akan melibatkan instansi lain yang terkait.
Langkah ini diambil untuk memastikan Kota Padang tetap tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warganya. (*)





