INGATLAH – Jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu dalam dua penangkapan beruntun pada Kamis (24/4/2025) malam hingga Jumat (25/4/2025). Dua pria diamankan bersama barang bukti sabu siap edar.
Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Ipda Ripal Indrawata membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ipda Ridal mengatakan pengungkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di sekitar perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
“Petugas langsung ke lokasi dan menemukan pria mencurigakan dengan motor tanpa pelat nomor. Setelah diperiksa, pria itu membawa sabu,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (28/4/2025).
Pria tersebut diketahui bernama Andi Sutrisno (30). Dari jok motornya dan semak-semak sekitar lokasi, polisi menemukan satu klip sedang dan satu klip kecil sabu seberat total 1,12 gram.
Andi mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Ginting di Kecamatan Kelayang. Polisi langsung melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (25/4), petugas menuju pondok di kebun sawit Desa Teluk Sejuah, Kelayang. Di sana, mereka menangkap Sutriono alias Ginting (44).
“Dari tangan Ginting, ditemukan satu klip kecil sabu seberat 0,50 gram di atas kursi kayu, dan satu unit HP Vivo yang diduga dipakai untuk transaksi,” jelas Misran.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Lubuk Batu Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Misran menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami imbau warga untuk terus melaporkan jika ada aktivitas narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.





