INGATLAH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MH (46) berhasil ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.
“Benar, Tim Opsnal mengamankan seorang pelaku berinisial MH, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Simpang Empat, Senin (13/10/2025).
Menurut Andhika, penangkapan terhadap MH berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Rimbo Janduang.
Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, lalu mengarah ke sebuah rumah di Jorong Rimbo Janduang yang diduga milik pelaku,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan MH. Penggeledahan pun dilakukan di hadapan sejumlah warga setempat sebagai saksi.
60 Paket Sabu Disita dari Pelaku
Dalam pemeriksaan di lokasi, pelaku mengakui bahwa puluhan paket sabu-sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial E, warga Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
“Petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan teman pelaku berinisial E tersebut, namun belum berhasil menemukannya,” ungkap Andhika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 60 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit handphone Vivo warna biru, uang tunai Rp150 ribu, satu buah mancis, pipet, jarum, plastik bening kosong, serta kotak warna hitam.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan,” tutup Iptu Andhika. (*)





