INGATLAH – Seorang pria berinisial AR (29), warga Jorong Jambak, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Padang Panjang karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Rommi Hendra Korniawan, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di daerah mereka.
“Kami menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas kemudian menangkap pelaku di sebuah rumah di Jorong Jambak, Nagari Pitalah,” ujar Rommi, Rabu (12/3/2025).
Saat ditangkap, polisi menemukan enam paket sabu yang disembunyikan AR di saku celana.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami menemukan dua paket sabu berukuran sedang, satu paket lebih besar, serta alat hisap dan timbangan digital yang disembunyikan di dalam ember di dapur rumahnya,” jelas Rommi.
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa AR bukanlah pemain baru dalam kasus narkoba. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2019.
Rommi menegaskan bahwa Polres Padang Panjang akan terus melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah Padang Panjang. Tidak ada toleransi bagi pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. (*)





