BeritaUtama

Polisi Gerebek Pengoplos Gas Elpiji di Bukittinggi, Puluhan Tabung Diamankan

×

Polisi Gerebek Pengoplos Gas Elpiji di Bukittinggi, Puluhan Tabung Diamankan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi menjadi gas non-subsidi.

Polisi menangkap seorang pria berinisial SB (28) yang diduga telah menjalankan aksi ini sejak tahun 2020.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, mengungkapkan bahwa pelaku mengoplos gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram, yang kemudian dijual sebagai gas non-subsidi.

“Modus pelaku adalah mengoplos gas elpiji tabung 3 kilogram menjadi 12 kilogram. Gas bersubsidi diubah menjadi non-subsidi dan dijual ke beberapa warung di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam wilayah timur,” ujar Yessi, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga  Masyarakat Sumbar Diminta Waspadai Aksi Penipuan yang Mengaku Sebagai Gubernur Mahyeldi

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah ruko di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Bukittinggi, polisi mengamankan 55 tabung gas ukuran 3 kilogram, 12 tabung gas ukuran 5,5 kilogram, serta 85 tabung gas ukuran 12 kilogram.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi,” jelas Idris.

Baca Juga  Tiga Pria di Bukittinggi Diringkus Polisi Usai Curi Kerbau

Menurut keterangan pelaku, ia telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020 hingga 2025. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Untuk sementara, yang diamankan satu orang. Namun, kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Idris.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman berat. (*)