Politik

Sengketa Pilkada Mentawai Berakhir, KPU Siap Gelar Penetapan Calon Terpilih

×

Sengketa Pilkada Mentawai Berakhir, KPU Siap Gelar Penetapan Calon Terpilih

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Rijel Samaloisa – Yosep Sarogdok.

Dengan putusan ini, Rinto Wardana – Jakop Saguruk dipastikan menjadi pasangan calon terpilih dalam Pilkada Mentawai 2024.

Keputusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Rabu (5/2/2025) malam.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Mengabulkan eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.

Baca Juga  Anies Ditinggal NasDem, Ridwan Kamil Melenggang ke Pilkada Jakarta 2024

Menanggapi putusan MK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mentawai, Suryandika, menyatakan bahwa pihaknya segera menggelar pleno penetapan calon terpilih setelah menerima salinan putusan MK.

“Setelah mendapatkan salinan putusan MK, kita akan segera melakukan pleno penetapan calon terpilih,” kata Suryandika, Kamis (6/2/2025).

Ia menegaskan bahwa Pilkada Mentawai telah berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan, meskipun sempat digugat oleh paslon nomor urut 1.

“Sengketa yang diajukan justru menjadi bukti bahwa KPU Mentawai telah bekerja dengan tertib, profesional, dan adil terhadap semua pasangan calon,” jelasnya.

Baca Juga  Pilgub Sumbar 2024, Gerindra ‘All Out’ Menangkan Mahyeldi-Vasko

Lebih lanjut, Suryandika menyebutkan bahwa setelah pleno penetapan, hasil tersebut akan disampaikan ke DPRD Mentawai dan diteruskan ke gubernur untuk proses pelantikan.

“Jika tidak ada perubahan, pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025,” pungkasnya.

Dengan selesainya sengketa ini, KPU Mentawai memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta mengukuhkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya. (*)