Utama

Melly Goeslaw Soroti Putusan Hakim soal Hak Cipta, Minta Klarifikasi

×

Melly Goeslaw Soroti Putusan Hakim soal Hak Cipta, Minta Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Komposer senior Melly Goeslaw mempertanyakan putusan pengadilan yang memenangkan gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi yang membawakan lagu tersebut. Ia menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi seniman sebagai aset bangsa serta menjaga ekosistem industri musik tetap harmonis.

Melalui akun Instagramnya, @melly_goeslaw, Selasa (6/2), Melly menyatakan kebingungannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara, bukan penyanyi. Ia juga menyebut kesaksian dalam persidangan menunjukkan bahwa pihak penyelenggara yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran royalti.

Baca Juga  Sumbar Gempa 57 Kali dalam Seminggu, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Sebagai anggota Tim Badan Keahlian DPR RI yang terlibat dalam penyusunan revisi UU Hak Cipta, Melly meminta klarifikasi dari lembaga yudikatif agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Ia juga mendorong edukasi publik untuk menjaga ekosistem musik Indonesia serta mencegah konflik antara pencipta lagu dan penyanyi, yang seharusnya menjadi mitra sejajar.

Kasus yang disoroti Melly diduga terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Sapta Hernawan (Ari Bias). Dalam putusan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah di Direktori Putusan pada 30 Januari 2025, Agnez Mo dinyatakan menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial pada Mei 2023.

Baca Juga  PSBS Biak Mantap di 10 Besar, Begini Kata Coach Emral Abus

Majelis hakim menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, dengan rincian:
• Konser di W Superclub Surabaya (25 Mei 2023): Rp500 juta
• Konser di The H Club Jakarta (26 Mei 2023): Rp500 juta
• Konser di W Superclub Bandung (27 Mei 2023): Rp500 juta

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000.