INGATLAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak 2024 yang diajukan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati, Alfedri-Husni.
Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi salah satu dari tujuh perkara Pilkada pada sesi ketiga hari ini yang tidak ditolak oleh MK, sehingga akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Dari 55 perkara, ada 48 perkara yang disidang hari ini, sedangkan 7 perkara sisanya lanjut ke tahap sidang pembuktian,” ujar Hakim MK, Saldi Isra, dalam putusan putusan selanya.
MK tmengagendakan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025. Para pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing.
Atas putusan itu, calon Bupati Siak terpilih Dr Afni Z menyatakan rasa syukurlah. “Alhamdulillah, kita lanjut ke pembuktian pokok perkara. Artinya kita semakin bisa melihat secara terang benderang,” kata Dr Afni.
Ia menilai, putusan itu jadi momen yang akan sangat luar biasa karena ada peluang menyaksikan narasi, bukti dan saksi atas dalil-dalil yang dituduhkan penggugat. “Semua akan terbuka, seterbuka-bukanya secara terang benderang,” ujarnya.
Lanjut Afni, sidang pembuktian pokok perkara akan disaksikan semuanya. “Bisa diakses sedunia akhirat, karena selain ditayangkan Live Youtube, juga disaksikan malaikat karena semua kesaksian akan dilakukan di bawah sumpah Alquran,” tuturnya.
Dikatakannya juga, jalan kemenangan sesungguhnya sedang terbentang dengan pembuktian kejujuran. “Inilah nilai integritas tertinggi, dan nilai moral tertinggi sebagai seorang manusia,” sebutnya.*





