INGATLAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua tersangka, Abdul Karim dan Zaizul, langsung ditahan usai penetapan status tersangka pada Senin (3/2).
Abdul Karim diketahui sebagai petugas ukur di Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, sementara Zaizul merupakan Lurah Pangkalan Kasai yang juga anggota Panitia Pemeriksa Tanah A.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan SHM atas nama Martinis pada 2015-2016.
Namun, penerbitan tersebut diduga tidak sesuai prosedur, bahkan tanah yang disertifikasi sudah menjadi aset pemerintah sejak 2004.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat ahli, serta analisis terhadap 47 dokumen, ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Ulinnuha, Rabu (5/2).
Dijerat UU Tipikor
Penyidik Kejari Inhu menilai Abdul Karim dan Zaizul berperan aktif dalam penerbitan sertifikat bermasalah tersebut. Akibatnya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ulinnuha. (*)





