Berita

Skandal Korupsi BLU: Mantan Rektor UIN Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara

×

Skandal Korupsi BLU: Mantan Rektor UIN Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Akhmad Mujahidin, mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) pada tahun 2019.

Akibat perbuatannya, ia divonis hukuman penjara selama 9,5 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut telah dijatuhkan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hakim menyatakan bahwa Akhmad Mujahidin terbukti melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Akhmad juga didenda sebesar Rp200 juta, dengan subsider 3 bulan penjara jika tidak dibayar.

Baca Juga  Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris Jaringan ISIS di Sumbar

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,37 miliar.

Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.

Selain Akhmad Mujahidin, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya, juga dijatuhi hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp200 juta, dengan subsider 3 bulan penjara.

Namun, Veni tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas vonis ini, baik Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya, maupun Jaksa Penuntut Umum, menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga  Warga Geger! Bagian Kaki Manusia Ditemukan di Pinggir Sungai Padang Besi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Akhmad Mujahidin dengan hukuman 10,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,37 miliar.

Sedangkan Veni Afrilya dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU sebesar Rp123,67 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut, ada Rp7,61 miliar yang dicairkan tanpa dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Bendahara Pengeluaran, Veni Afrilya, juga tidak melengkapi pertanggungjawaban dengan Buku Kas Umum yang disahkan.(*)