Politik

MK Tolak Gugatan, KPU Lima Puluh Kota Dinyatakan Tidak Langgar Aturan

×

MK Tolak Gugatan, KPU Lima Puluh Kota Dinyatakan Tidak Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Darman Sahladi, terkait dugaan cacat hukum dalam pencalonan pasangan nomor urut 3, Safni-Ahlul Badrito Resha, pada Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota 2024.

Dalam putusan dismissal perkara Nomor 157/PHP.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang Sesi III, Selasa (4/2/2025), MK menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota tidak melakukan pelanggaran serius dalam proses verifikasi calon.

Gugatan sebelumnya diajukan pada sidang pendahuluan 10 Januari 2025. Pemohon mempertanyakan keabsahan ijazah Safni yang diduga bermasalah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai regulasi dengan mengonfirmasi keabsahan ijazah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.

Baca Juga  Warga Tanjung Balik Demo Tolak Illegal Logging di Hutan Lindung Limapuluh Kota

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ijazah atas nama Safni yang diterbitkan oleh PKBM Kandis Kreatif dinyatakan sah.

Konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak memastikan ijazah tersebut terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KPU telah menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang ada. Tidak ditemukan pelanggaran serius dalam proses pencalonan,” demikian bunyi putusan MK dalam sidang pleno yang berlangsung di Gedung MK pada pukul 19.20 WIB.

Putusan MK juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menjalankan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Baca Juga  KPU Sumbar Diminta Tetapkan Pemenang Pilkada di Lima Daerah Usai Putusan MK

Kuasa hukum KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Zulnaidi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan dalam proses verifikasi dokumen calon.

“Kami sudah melakukan klarifikasi langsung ke pihak yang berwenang. Ijazah yang bersangkutan telah dinyatakan sah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zulnaidi.

Senada dengan itu, Fauzan Azim, kuasa hukum lainnya, menyampaikan apresiasi atas keputusan MK.

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Putusan ini membuktikan bahwa tahapan yang dijalankan KPU sudah sesuai regulasi dan tidak ada unsur pelanggaran,” katanya.

Dengan putusan ini, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyatakan siap melanjutkan tahapan Pilkada 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*)