INGATLAH – Mantan Penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Asep Ahmad Gumilar, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melalukan korupsi anggaran kampung yang merugikan negara sebesar Rp290 juta.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam sidang yang digelar Senin (3/2/2025).
Selain hukuman penjara, Asep juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp290 juta.
Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
“Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang kami bacakan pada 3 Januari lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Juriko Wibisono, Selasa (4/2/2025).
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa dalam waktu dekat.
Berdasarkan dakwaan JPU, Asep Ahmad Gumilar terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Buana Bakti selama periode 2017 hingga 2019.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan antara lain mengelola dan membelanjakan dana kampung tanpa dokumen sah, menunda pembayaran proyek tahun sebelumnya dengan menggunakan anggaran tahun berikutnya dan menyimpan dana desa ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi kampung.
Pada tahun 2017, Kampung Buana Bakti menerima Rp1,85 miliar dalam APBKam.
Dana tersebut dicairkan secara bertahap melalui permohonan penghulu kepada camat, lalu disetujui oleh bupati dan dicairkan oleh Badan Keuangan Daerah ke rekening kas kampung.
Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukan, Asep bersama bendahara kampung Pipit Nurhasanah menarik dana tersebut secara tunai di Bank Riau Kepri Syariah.
Sepanjang tahun 2017, total dana yang ditarik mencapai Rp1,52 miliar, di mana sebagian besar malah disetorkan ke rekening pribadi Asep Ahmad Gumilar.
Akibat tindakan tersebut, sejumlah proyek pembangunan di Kampung Buana Bakti terhambat, bahkan ada yang tidak terlaksana.
Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp290 juta.
Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama di tingkat desa yang sering kali menjadi titik rawan penyalahgunaan anggaran.
Eksekusi terhadap terdakwa akan segera dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan sesuai aturan.(thohir)





