INGATLAH – Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer per 1 Februari 2025.
Kini, masyarakat hanya dapat membeli gas bersubsidi tersebut melalui subpenyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji lebih tepat sasaran serta mencegah kelangkaan di pasar, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran.
Menanggapi kebijakan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah kelangkaan dan memastikan distribusi yang lebih baik. Kami mendukung penuh, terlebih menjelang Ramadan dan Lebaran di mana permintaan biasanya meningkat,” ujar Akmal Abbas saat ditemui di kantornya, Senin (3/2) petang.
Untuk memastikan kelancaran distribusi, Kajati Riau berencana membentuk tim khusus yang akan mengawasi peredaran elpiji di lapangan.
“Tim ini akan memonitor pasar, khususnya para agen, guna mencegah praktik penimbunan yang dapat memicu kelangkaan dan lonjakan harga,” tegasnya.
Selain itu, operasi pasar juga akan digelar guna mencegah spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.
Kajati Riau berharap ada kerja sama solid antara seluruh pihak terkait agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.(*)





