INGATLAH – Implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang diperkenalkan sejak 1 Januari 2025 masih menghadapi berbagai kendala teknis.
Untuk memastikan progres perbaikannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan kunjungan langsung ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Airlangga tiba di kantor DJP sekitar pukul 09.30 WIB untuk meninjau langsung perkembangan perbaikan sistem Coretax.
Menurutnya, evaluasi ini dilakukan agar gangguan pada sistem tidak menghambat penerimaan negara, mengingat sistem lama (legacy system) masih digunakan untuk pelaporan pajak hingga akhir Maret 2025.
“Kami melihat progres perbaikan Coretax dan memberikan dukungan agar sistem ini dapat berfungsi optimal. Ini penting untuk memastikan penerimaan negara tetap berjalan tanpa hambatan,” ujar Airlangga di kantornya setelah kunjungan, Senin (3/2/2025).
Coretax Perlu Penyempurnaan dan Integrasi
Airlangga menekankan bahwa Coretax masih membutuhkan penyempurnaan agar bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajaknya.
Menurutnya, kelancaran sistem ini berpengaruh langsung terhadap stabilitas anggaran pemerintah.
“Kami ingin memastikan agar penerimaan negara tidak terganggu akibat implementasi Coretax. Sistem ini diterapkan secara nasional, sehingga butuh evaluasi dan penyesuaian terus-menerus,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perbaikan Coretax juga harus disertai dengan peningkatan konektivitas dengan sistem di berbagai instansi lain, termasuk perbankan. Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak.
“Interoperabilitas antara sistem DJP dengan sektor lainnya sangat penting. Tidak hanya DJP yang harus beradaptasi, tetapi juga wajib pajak dan perbankan. Semua pihak harus mempersiapkan diri agar sistem ini berjalan optimal,” jelasnya.
Airlangga juga menyoroti kebutuhan khusus bagi sektor bisnis tertentu, seperti industri barang konsumsi yang menghasilkan banyak faktur pajak.
Menurutnya, perusahaan dengan volume transaksi tinggi memerlukan sistem yang lebih fleksibel agar tidak mengalami kendala teknis dalam penerapan Coretax.
“Kami sudah meminta agar ada sistem yang lebih sesuai bagi sektor usaha yang memiliki transaksi pajak dalam jumlah besar, karena kebutuhan setiap wajib pajak itu berbeda,” tambahnya.
Evaluasi Berlanjut, Tidak Ada Target Waktu Perbaikan
Airlangga menegaskan bahwa tidak ada target waktu khusus untuk menyelesaikan perbaikan Coretax. Ia menyerahkan seluruh proses evaluasi dan peningkatan sistem kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga telah mengunjungi Kantor Pusat DJP untuk mengevaluasi kinerja Coretax.
Dalam kunjungannya, Luhut meninjau langsung command center Coretax dan berdialog dengan tim layanan bantuan (helpdesk) guna memahami kendala yang dialami masyarakat.
“Saya ingin melihat langsung bagaimana sistem Coretax berjalan dan mendengar langsung tantangan yang dihadapi. Transisi ke sistem baru memang penuh tantangan, tetapi ini adalah langkah strategis yang harus kita jalani,” ujar Luhut dalam unggahan di akun Instagramnya, Rabu (15/1/2025).
Luhut juga menekankan bahwa penguatan sistem ini akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak.
Dengan rata-rata 2 juta transaksi e-faktur per hari, Coretax diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan di Indonesia.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya integrasi Coretax dengan Govtech sebagai prioritas utama. Integrasi ini diyakini akan meningkatkan efisiensi sistem perpajakan dan memperkuat kepatuhan wajib pajak.
“Namun, keamanan data wajib pajak tetap harus menjadi prioritas utama. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem ini adalah kunci keberhasilan digitalisasi perpajakan,” tegas Luhut.
Dengan masih berlangsungnya evaluasi dan perbaikan sistem, pemerintah berharap Coretax dapat segera berfungsi optimal dan memberikan manfaat bagi penerimaan negara serta kemudahan bagi wajib pajak.(*)





