SumbarBerita

3.954 Kendaraan ASN di Sumbar Nunggak Pajak, Pemprov Serius Tertibkan 

×

3.954 Kendaraan ASN di Sumbar Nunggak Pajak, Pemprov Serius Tertibkan 

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi

INGATLAH.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) serius menertibkan pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Penertiban tidak hanya menyasar pembayaran tunggakan.

Pemprov Sumbar juga membenahi data kendaraan untuk memastikan status kepemilikan dan pihak yang bertanggung jawab atas pajaknya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Arry Yuswandi mengatakan, pihaknya kini melakukan pemutakhiran data kendaraan milik ASN dan kendaraan dinas pemerintah.

Menurutnya, ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi masih tercatat atas nama ASN maupun pemerintah.

“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data,” kata Arry di Padang, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan data Pemprov Sumbar, terdapat 18.428 kendaraan yang tercatat atas nama ASN. Sebanyak 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah membayar pajak.

Sementara 3.954 kendaraan lainnya masih tercatat belum memenuhi kewajiban pajak.

Arry menilai angka tersebut perlu diverifikasi. Sebab, tidak seluruh kendaraan yang tercatat menunggak masih dimiliki atau digunakan oleh ASN yang namanya tercantum dalam registrasi.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Resmikan Lima Jembatan Strategis Senilai Rp30,7 Miliar di Sumbar

Sebagian kendaraan telah berpindah tangan, tetapi belum dilakukan balik nama. Ada pula kendaraan yang sudah dijual namun belum dilaporkan atau diblokir.

Pemprov Sumbar akan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pendataan ulang untuk memastikan kendaraan yang masih dimiliki, sudah dijual, atau tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN.

Kendaraan yang telah berpindah kepemilikan nantinya akan diproses pemblokiran sehingga pemilik baru didorong segera melakukan balik nama.

Data kendaraan juga akan disinkronkan dengan data kepegawaian. Hal ini untuk menertibkan kendaraan yang masih tercatat atas nama ASN yang sudah pensiun atau mutasi ke luar Sumbar.

Selain kendaraan ASN, masih ada kendaraan dinas pemerintah yang menunggak pajak.

Tercatat 988 kendaraan dinas berpelat merah milik Pemprov Sumbar belum memenuhi kewajiban pajak. Ada pula 114 kendaraan milik instansi vertikal yang tercatat dalam data tersebut.

Baca Juga  Demo di Bukittinggi Solidaritas, Mahasiswa UIN Gelar Shalat Gaib untuk Korban Aksi

Masalah administrasi juga ditemukan pada kendaraan hasil lelang dan hibah yang belum berganti status kepemilikan.

“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Kita tidak hanya mengejar pembayaran, tetapi juga membenahi data dan administrasinya dari hulu sampai hilir,” ujar Arry.

Pemprov Sumbar juga meminta seluruh OPD membayar pajak kendaraan sesuai tanggal jatuh tempo. Pembayaran tidak boleh ditunda hingga akhir tahun.

Evaluasi dan penagihan akan dilakukan secara rutin melalui desk bersama seluruh OPD, minimal satu kali setiap bulan.

Pemprov Sumbar juga mengkaji langkah lebih tegas terhadap ASN yang tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Salah satu opsi yang dibahas adalah mengaitkan kepatuhan pajak kendaraan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku