INGATLAH.COM – Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya berhasil menahan Sukarno.
Dia merupakan seorang terpidana yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terlibat dalam kasus penyerobotan lahan.
Sukarno ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama dengan Intelijen Kejari Rohil.
“Benar, pada hari ini sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Tabur Intelijen Kejati Riau bersama dengan tim Kejari Rohil berhasil menangkap DPO atas nama Sukarno di Simpang Benar, Kecamatan Tanah Putih, Rohil,” ujar Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, pada Rabu (7/8) malam.
Yopentinu menjelaskan bahwa Sukarno adalah terpidana dalam kasus penyerobotan lahan yang diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan MA RI Nomor 38 K/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Januari 2020.
“Sukarno dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” lanjut Yopentinu.
Menurut Yopentinu, selama proses penyidikan hingga persidangan, Sukarno tidak ditahan.
Namun, setelah status kasusnya menjadi inkrah, Sukarno dipanggil untuk menjalani eksekusi sebanyak tiga kali, tetapi tidak pernah hadir.
Akhirnya, dia dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah ditangkap, Sukarno dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani hukumannya.
“Alhamdulillah, Sukarno bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan dan eksekusi berjalan lancar,” kata Yopentinu.(*)





