INGATLAH – Unit Reserse Kriminal Polsek Mandau berhasil meringkus seorang pria berinisial RA (20) yang diduga mengedarkan uang palsu di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 15, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (24/1/2025) malam.
Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah tim Opsnal Polsek Mandau menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Mandau, AKP Primadona, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran uang palsu.
“Kami menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan terkait uang palsu. Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu,” kata AKP Primadona, Minggu (26/1/2025).
Barang Bukti Uang Palsu
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dengan total senilai Rp3,6 juta.
Selain itu, satu unit ponsel merek Oppo milik pelaku juga turut diamankan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli di sebuah toko percetakan,” jelas AKP Primadona.
Proses Hukum Menanti
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
RA dijerat Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana penggunaan uang palsu, dengan ancaman hukuman pidana penjara jika terbukti bersalah.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Primadona.
Dengan penangkapan ini, Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas tindak pidana peredaran uang palsu.(thohir)





