PEKANBARU – Sidang putusan hak asuh anak antara Nurselfiana dan suaminya, Terisno, yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, di Pengadilan Agama Pekanbaru ternyata ditunda hingga 12 Februari 2025.
Keputusan majelis hakim itu menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Nurselfiana.
“Seharusnya putusan sidang sudah keluar kemarin, tapi tiba-tiba ditunda tanpa penjelasan yang jelas. Saya benar-benar kecewa,” ungkap Nurselfiana kepada awak media, Kamis, 23 Januari 2025.
Ibu satu anak ini juga mengeluhkan dampak penundaan tersebut.
“Panitera sebelumnya mengatakan hasil sidang akan tepat waktu. Tapi ternyata diundur. Waktu dan biaya saya habis untuk bolak-balik ke pengadilan,” katanya dengan nada kesal.
Meski begitu, Nurselfiana tetap berharap agar hakim memberikan keputusan yang adil.
“Saya hanya ingin hak asuh anak diberikan kepada saya sebagai ibu. Saya percaya hakim akan membuat keputusan yang bijaksana,” tambahnya penuh harap.
Berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak asuh anak di bawah usia 12 tahun umumnya diberikan kepada ibu, meskipun ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan anak tersebut.
Tak tinggal diam, Nurselfiana telah mengajukan surat pengawasan dan permohonan kepastian hukum kepada Mahkamah Agung dan Badan Pengawas Peradilan Agama.
Ia juga meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI agar kasus ini dapat dikawal secara transparan.
“Harapan saya, setelah kasus ini selesai, saya bisa menjalani hidup bersama anak saya tanpa ancaman atau kekerasan lagi,” tuturnya.
Dari pihak Pengadilan Agama Pekanbaru, Varhani, bagian hukum pengadilan, memberikan pernyataan singkat terkait alasan penundaan.
“Mungkin hakim memiliki pertimbangan lain terkait putusan ini,” ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak perempuan dan anak dalam proses hukum.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 12 Februari 2025 akan menjadi penentu nasib hak asuh anak Nurselfiana.
Publik pun menanti keadilan yang diharapkan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.(*)





