INGATLAH.COM – Dua pria pengangguran berinisial HS (40) dan RP (29) ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Kampar, Riau.
Penyebabnya karena keduanya diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu dikonfirmasi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (16/9/2024).
Menurut Manang, HS ditangkap pada Rabu, 11 September 2024, di kawasan perkebunan sawit di Dusun 2 Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat petugas hendak menangkapnya, HS sempat membuang enam paket kecil sabu, namun barang bukti tersebut berhasil diamankan.
“Dari interogasi, HS mengaku memperoleh sabu itu dari rekannya berinisal RP yang berdomisili di Pekanbaru,” ungkap Manang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak dan menangkap RP di kontrakannya di kawasan Gobah, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Dari RP, petugas mengamankan sembilan paket sabu, pil ekstasi, tiga bungkus teh cina bekas, serta alat hisap sabu.
Hasil tes urin kedua pelaku menunjukkan positif amphetamine.
HS diketahui berperan sebagai pengedar, sementara RP bertindak sebagai pemasok barang terlarang tersebut.
“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Manang.(*)





