Berita

Sidang MK Pilkada Padang, Titipan Tanda Tangan Kuasa Hukum Jadi Sorotan

×

Sidang MK Pilkada Padang, Titipan Tanda Tangan Kuasa Hukum Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kota Padang pada Rabu (22/1/2024) di Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo, mempertanyakan keabsahan tanda tangan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Hendri Septa-Hidayat.

Permasalahan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan tanda tangan pada surat kuasa.

“Ini terkait tanda tangan kuasa dari Pemohon (Hendri-Hidayat). Ada perbedaan tanda tangan di surat kuasa. Ini bagaimana bisa terjadi?” tanya Suhartoyo kepada para kuasa hukum Pemohon, Yulianto dan Muhammad Fauzan.

Yulianto mengakui bahwa tanda tangannya dititipkan kepada rekan untuk ditandatangani. Pengakuan ini langsung memicu reaksi tegas dari Ketua MK.

Baca Juga  Pengamat Politik Sebut Putusan MK Tidak Berpengaruh pada Pilgub Sumbar

“Kok lawyer seperti itu? Kalau tidak bisa hadir, ya tidak perlu tanda tangan. Tambahkan saja kuasa baru jika diperlukan,” ujar Suhartoyo dengan nada heran.

Masalah ini semakin menjadi perhatian setelah dilaporkan oleh panitera sidang. Dalam persidangan yang disiarkan secara live melalui akun resmi MK RI, Yulianto dan Fauzan bahkan sempat meminta agar permohonan dicoret saja dari proses persidangan.

Namun, Ketua MK menegaskan bahwa sikap seperti itu tidak menyelesaikan persoalan yang sedang diperiksa oleh majelis.

Permohonan Tidak Relevan

Sidang yang digelar untuk kedua kalinya ini juga menghadirkan pihak Termohon, yaitu KPU Padang, dan pihak terkait, yakni pasangan Fadly-Maigus.

Baca Juga  Tulis Surat Terbuka, Siswi SMP di Payakumbuh Harap Ibunya Tak Dideportasi Lagi

Dalam keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Fadly-Maigus, disebutkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Paslon Hendri-Hidayat dianggap tidak relevan dengan hasil Pilkada langsung yang sudah ditetapkan.

“Permohonan aquo ini tidak relevan dalam konteks hasil demokrasi Pilkada langsung,” ungkap kuasa hukum pasangan Fadly-Maigus saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang ini merupakan buntut dari gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 03, Hendri Septa-Hidayat, atas hasil penetapan Pilkada oleh KPU Padang.

Majelis Hakim MK kini tengah mendalami keterangan dari semua pihak sebelum mengambil keputusan final. (*)