Berita

Polda Riau Gagalkan Sabu Senilai Rp4,9 Miliar di Pelabuhan Roro Rupat

×

Polda Riau Gagalkan Sabu Senilai Rp4,9 Miliar di Pelabuhan Roro Rupat

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti seberat 4,92 kilogram.

Operasi ini dilakukan pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang membawa narkotika dari Pulau Rupat.

Tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial Z (45), warga Dumai, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hitam.

Setelah membuntuti tersangka hingga ke pelabuhan penumpang Roro Rupat, tim segera melakukan penyergapan.

Baca Juga  Bersama Pelanggan Berbagi Kehidupan, Honda Hayati Kumpulkan 166 Kantong Darah

Hasil penggeledahan menemukan lima bungkus besar berisi sabu seberat 4,92 kilogram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

“Barang bukti berupa 4,92 kilogram sabu ini, jika beredar, dapat merugikan hingga 24.619 jiwa dengan nilai mencapai Rp4,9 miliar,” ungkap Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (21/1/2025).

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka Z memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Kombes Putu.

Baca Juga  Kecamatan Lubuk Begalung Luncurkan Program Desa Bersinar di Kelurahan Gates Nan XX

Tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Kombes Putu menegaskan komitmen Polda Riau untuk memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Kami terus mengupayakan pemberantasan narkotika secara tuntas. Peran aktif masyarakat sangat kami hargai untuk mendukung terwujudnya Riau yang bebas narkoba,” tegasnya. (*)