INGATLAH.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis mesin bajak sawah yang meresahkan petani di Kecamatan Sungayang.
Dua pelaku berinisial RB (30) dan PJ (18) ditangkap dengan barang bukti berupa dua unit mesin traktor hasil curian.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi mengungkapkan, para pelaku biasanya beraksi saat malam hari ketika area persawahan dalam keadaan sepi.
“Pelaku mengangkut mesin bajak sawah yang ditinggalkan pemilik di sawah. Mesin-mesin tersebut kemudian disembunyikan di rumah salah satu pelaku, RB,” jelas AKP Surya, Jumat (10/1).
Dua pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini mengaku telah mencuri mesin bajak di dua lokasi berbeda. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di tempat lain.
“Aksi mereka sempat membuat resah masyarakat. Meski mereka mengaku baru mencuri dua mesin bajak, kami menduga ada lebih banyak kasus serupa yang belum terungkap,” kata AKP Surya.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, Eltrinaldi, melaporkan kehilangan satu unit mesin bajak sawah senilai lima juta rupiah. Kehilangan itu baru disadari saat korban hendak mengolah sawahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit mesin bajak sawah, satu kunci pas ukuran 14 mm, satu martil, dan satu besi begol. Kedua pelaku ditangkap di rumah RB tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Tanah Datar dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKP Surya.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap keresahan masyarakat dapat berkurang. (*)





