INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat memastikan kesiapan menghadapi sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/1), dengan KPU Pasaman Barat telah mempersiapkan bukti dan kuasa hukum.
“Kami siap menjalani sidang pendahuluan untuk Pasaman Barat. Kuasa hukum sudah dipersiapkan, dan bukti-bukti terkait materi gugatan telah kami siapkan,” ujar Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, Kamis (9/1).
Pasangan calon nomor urut 2, Daliyus K-Heri Miheldi, dan pasangan nomor urut 3, Hamsuardi-Kusnadi, sebelumnya mengajukan gugatan ke MK.
Gugatan tersebut terkait dugaan rendahnya tingkat partisipasi pemilih serta tuduhan surat pemberitahuan kepada pemilih yang tidak sampai ke tangan warga.
“Semua tuduhan itu akan kami sanggah dengan dokumen bukti yang telah kami siapkan. Kami juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumbar dan KPU RI untuk memastikan langkah hukum berjalan lancar,” jelas Alfi.
Sidang perselisihan di MK akan dilakukan dengan metode panel. Untuk kasus Pasaman Barat, sidang berada di Panel Satu yang diketuai Suhartoyo, dengan anggota hakim panel Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.
KPU Pasaman Barat telah menetapkan pasangan Yulianto-M. Ihpan (nomor urut 1) sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 59.551 suara.
Berikut adalah rincian hasil perolehan suara masing-masing pasangan: Yulianto-M. Ihpan: 59.551 suara, Daliyus K-Heri Miheldi: 57.121 suara, Hamsuardi-Kusnadi: 50.792 suara, Jailani-Syamsul Bahri: 15.526 suara.
Total suara yang masuk sebanyak 185.990, terdiri dari 182.990 suara sah dan 3.000 suara tidak sah.
KPU Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan profesional dalam menghadapi sengketa ini.
“Kami optimis dengan bukti-bukti yang kami miliki. Kami akan menjelaskan semua tuduhan dalam persidangan bersama kuasa hukum,” kata Alfi.
Gugatan dari pasangan nomor 2 dan 3 ini diharapkan dapat segera diputuskan secara adil oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga hasil Pilkada Pasaman Barat 2024 dapat diterima semua pihak. (*)





