Berita

Kombes Ade Kuncoro Janji Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau

×

Kombes Ade Kuncoro Janji Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan resmi menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menggantikan Kombes Pol Nasriadi yang kini dipercaya menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Dalam pelantikan tersebut, Ade Kuncoro berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai perkara yang menjadi perhatian Ditreskrimsus Polda Riau, khususnya kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Kasus ini sebelumnya menjadi pekerjaan rumah bagi Nasriadi, yang kini berharap proses penyelesaian dapat dilanjutkan dengan baik.

“Saya berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara yang saat ini tengah berjalan, baik yang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk kasus SPPD fiktif,” kata Ade Kuncoro usai dilantik, Kamis (9/1/2025).

Ade Kuncoro menegaskan bahwa ia akan terus melakukan langkah-langkah untuk memastikan proses hukum berjalan dengan cepat dan adil.

Kombes Pol Nasriadi juga meyakini bahwa Ade Kuncoro mampu melanjutkan penanganan kasus ini, mengingat pengalaman Ade sebagai Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau di bawah kepemimpinannya.

Baca Juga  Vasko Ruseimy Serahkan Bantuan 50 Juta, Masjid Bersejarah Ampek Lingkuang Kembali Bersinar

“Saya tahu betul dedikasi beliau dalam penegakan hukum, seluruh perkara yang belum terselesaikan akan dilanjutkan oleh Bapak Ade Kuncoro,” ujar Nasriadi.

Terkait kasus SPPD fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Riau, Nasriadi menjelaskan bahwa saat ini mereka tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau untuk menghitung kerugian negara.

Setelah audit selesai, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

Kerugian Negara Capai Rp130 Miliar

Sebagai informasi, selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau diduga melakukan manipulasi dana sebesar Rp206 miliar yang seharusnya digunakan untuk perjalanan dinas.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp130 miliar, dan jumlah tersebut masih bisa bertambah karena BPKP terus melakukan penghitungan lebih lanjut.

Polda Riau bersama BPKP telah memverifikasi lebih dari 11.000 dokumen perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat dan bukti penginapan di hotel.

Dari total transaksi menginap di 66 hotel yang diperiksa, hanya 33 transaksi yang terbukti sah, sementara sisanyas ebanyak 4.708adalah fiktif.

Baca Juga  Ada Sekolah Sampah Limpapeh, Sinergi untuk Kota Padang Lebih Bersih

Demikian pula, dari 40.015 tiket pesawat yang diperiksa, hanya 1.911 tiket yang valid, sementara lebih dari 38.000 tiket lainnya ditemukan palsu.

Penyitaan Aset

Sebagai bagian dari penyidikan, Polda Riau telah menyita sejumlah aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang diduga diperoleh melalui tindakan ilegal ini.

Salah satu barang bukti yang disita adalah sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 senilai lebih dari Rp200 juta yang ditemukan pada seorang pria berinisial IS pada 30 Oktober 2024.

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa aset properti, termasuk empat unit apartemen di Batam yang bernilai sekitar Rp2,1 miliar, tanah seluas 1.206 meter persegi, serta unit homestay dan rumah yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan manipulasi anggaran perjalanan dinas di tengah pandemi COVID-19, yang seharusnya dilakukan dengan ketat dan sesuai prosedur. *