INGATLAH.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan demikian, total 14 BPR telah dicabut izinnya karena dinilai tidak sehat. Dana nasabah bank yang izinnya dicabut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (23/7/2024).
Sehari kemudian, izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur, juga dicabut.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung.
Pelaksana Tugas Kepala OJK Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin PT BPR Sumber Artha Waru Agung adalah bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
“OJK mengimbau nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung untuk tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu.
Sebelumnya, PT BPR Sumber Artha Waru Agung telah ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada Desember 2023 karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 17,54 persen dan berstatus tidak sehat.
Pada 9 Juli 2024, PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).
OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sumber Artha Waru Agung.
Setelah izin usaha dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Lubuk Raya Mandiri akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada periode Januari-Mei 2024, OJK telah mencabut izin usaha 12 BPR/BPRS lainnya, termasuk BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, dan BPR Bank Purworejo.
OJK juga mencabut izin usaha BPR EDCCash, BPR Aceh Utara, BPR Sembilan Mutiara, BPR Artha Anugrah, BPRS Saka Dana Mulia, dan BPR Dananta. Pada 21 Mei 2024, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagai tindak lanjut dari temuan pengawasan dan selalu berkoordinasi dengan BPK.
“Dalam POJK tersebut, OJK telah menetapkan tiga status pengawasan BPR atau BPRS, yaitu pengawasan normal, BDP, dan BDR. OJK memberikan intensitas tindakan pengawasan yang berbeda untuk setiap status,” ujarnya.
OJK juga dapat melarang penghimpunan dana secara situasional dan selektif, sehingga tidak semua BPR dalam penyehatan mendapat larangan tersebut.
Di sisi lain, OJK berwenang melakukan tindakan pengawasan terhadap BPR atau BPRS yang mengalami kesulitan, seperti pembatasan kegiatan usaha tertentu untuk melindungi masyarakat dari dampak penyehatan atau resolusi.
“Pembatasan ini bertujuan melindungi masyarakat agar tidak terdampak proses penyehatan atau resolusi yang sedang dilakukan,” ujar Dian. (*)





