INGATLAH.COM – Seorang waria dan dua pengawalnya terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru. Ketiganya berinisial AP, MR dan MS.
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan ketiganya ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap seorang pria asal Surabaya.
“Korbannya inisialnya MSJ, awalnya memesan teman kencan lewat aplikasi MeChat. Setelah sepakat keduanya berkencan di Hotel Holiday Pekanbaru,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, saat akan kencan MSJ kaget karena yang datang bukannya wanita ternyata seorang Waria.
“MSJ kemudian membatalkan pesanan. Namun, AP tidak terima dan minta uang ganti rugi dan transpor sebanyak Rp600 ribu,” kata Kapolsek.
Tak hanya itu, AP juga mengancam dan memanggil dua rekannya MRH dan MKS.
Setelah para pelaku pergi, MSJ kemudian melapor ke resepsionis hotel yang diteruskan ke Polsek Limapuluh.
Polsek Limapuluh menindaklanjuti laporan korban dan berhasil meringkus ketiga pelaku, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku MRH berperan sebagai operator MeChat dan bodyguard, pelaku MKS sebagai bodyguard, dan pelaku AP sebagai umpan,” tambah Bagus.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)





