INGATLAH.COM – Oknum anggota Polresta Pekanbaru, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dituntut 16 bulan penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/7/2024) siang.
“Dalam hal ini, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan,” kata JPU Kejari Pekanbaru Hasna.
Dalam nota tuntutannya, JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan diringankan karena memiliki anak kecil dan bersikap sopan di persidangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, dijelaskan juga bahwa seharusnya sebagai seorang anggota kepolisian, terdakwa menjadi contoh yang baik bukan malah sebaliknya.
Pantauan Singgalang, setelah tuntutan JPU, Hakim Ketua Fadli menyampaikan kembali tuntutan JPU terhadap terdakwa.
“Terdakwa, saudara dituntut 1 tahun 4 bulan, apakah saudara ada pembelaan,” tanya hakim kepada terdakwa.
Seketika terdakwa menggelengkan kepala. “Agenda sidang dilanjutkan pekan depan pada Rabu (31/7/2024) dengan agenda putusan,” pengkas Majelis Hakim.(*)





