INGATLAH.COM – Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menuai sorotan dari sejumlah politisi.
Perubahan sikap PDIP dinilai menimbulkan kontradiksi baru di kalangan anggota DPR.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan konsistensi PDIP.
Menurutnya, partai tersebut sebelumnya mendukung kebijakan tersebut saat masih dibahas di parlemen, namun belakangan justru meminta pembatalan jelang pelaksanaannya.
“Dalam berpolitik itu penting untuk tetap konsisten. Jika dulu mendukung, maka sekarang juga seharusnya tetap mendukung. Jika ada yang perlu diperbaiki, sebaiknya diskusikan dengan pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik bagi rakyat,” ujar Saleh, seperti dilansir Antara, Selasa (24/12/2024).
Saleh bahkan menilai bahwa langkah PDIP seperti upaya untuk menarik simpati publik dengan menyampaikan kritik dan penolakan.
“PDIP terkesan ingin lepas tangan. Padahal, kebijakan ini dulunya didukung penuh, termasuk penetapan linimasa implementasinya,” tambahnya.
Sikap serupa diutarakan oleh Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, yang menyebut penolakan PDIP terhadap kenaikan PPN hanya bermuatan politis.
Ia menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan PPN merupakan hasil kesepakatan DPR bersama pemerintah.
“Kalau kita mengingat kembali, fraksi PDIP juga termasuk yang mendukung kebijakan ini. Jadi, menurut saya, ini lebih ke arah politis saja,” ujar Herman.
Meski demikian, Herman tidak ingin fokus pada perdebatan setuju atau tidaknya terhadap kebijakan tersebut.
Ia menekankan pentingnya memitigasi dampak kebijakan kenaikan PPN dan memastikan implementasinya tetap berpihak pada rakyat.
“Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan ini memperkuat fiskal negara sekaligus menopang pondasi ekonomi masyarakat tertentu agar perekonomian ke depan bisa berkembang lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menjelaskan bahwa kenaikan PPN bukanlah inisiatif fraksinya.
Ia mengungkapkan bahwa pembahasan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan usulan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode sebelumnya.
“PDIP hanya ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) dalam pembahasan ini. Jadi, kurang tepat jika kami disebut sebagai inisiator kebijakan tersebut,” ujar Deddy dalam pernyataannya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). (*)




