Berita

Polres Padang Pariaman Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia

×

Polres Padang Pariaman Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia

Sebarkan artikel ini
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Kepolisian Resort (Polres) Padang Pariaman akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur tanpa busana di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Rekonstruksi ini dijadwalkan akan berlangsung minggu depan.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mempersiapkan pengamanan di delapan titik lokasi yang akan menjadi tempat dilaksanakannya rekonstruksi.

“Dalam waktu dekat, minggu depan kita akan gelar rekonstruksi,” ujarnya di Mapolres Padang Pariaman, Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga  KPU Pasaman Barat Pastikan Penyandang Disabilitas Bisa Nyoblos di Pilkada

Menurut Faisol, rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara rinci jalannya peristiwa pembunuhan tersebut, termasuk peran pelaku dan cara pelaku melakukan pembunuhan.

Selain itu, rekonstruksi juga akan mengungkapkan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Tentu kita akan melihat kesesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan, serta membuktikan peranan pihak lain,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Indra Septiarman (IS), yang sempat buron selama 11 hari, telah dijadikan sebagai tersangka utama.

Baca Juga  Dibantu Warga dan PKK, Udin di Pariaman Kini Bisa Mendengar Kembali

Ia dikenai pasal pemerkosaan dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain IS, polisi juga menetapkan paman tersangka, MD, sebagai tersangka karena membantu IS melarikan diri dari kejaran pihak berwajib.

MD dikenai pasal 221 KUHP terkait perintangan penyidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. (*)