BeritaUtama

Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Guru di Kampar

×

Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Guru di Kampar

Sebarkan artikel ini
Inilah tampang pelaku pembunuhan guru di Kampar.(ist)
Inilah tampang pelaku pembunuhan guru di Kampar.(ist)

INGATLAH.COM – Kasus pembunuhan Heri Aprianus Saragih (30), seorang guru di Desa Kasikan, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya terungkap setelah pelaku, Doni Suharianto (33), ditangkap.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, pelaku merencanakan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban yang sering mengejek dan merendahkannya.

Kejadian tragis itu berlangsung di area perkebunan sawit Kecamatan Tapung Hulu.

Saat korban melintas, pelaku menikam lehernya dari belakang menggunakan pisau, kemudian menggorok leher korban.

“Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil barang berharga berupa uang tunai Rp1,3 juta dan sebuah handphone,” kata Kombes Anom.

Baca Juga  Tergiur Uang Arisan Rp40 Juta, Dua Pria di Kampar Habisi Nyawa Tetangga

Tak berhenti di situ, pelaku membuka selang karburator motor korban untuk mengambil bahan bakar.

Pelaku kemudian menyiram tubuh korban dengan bahan bakar tersebut dan membakarnya menggunakan korek api.

“Pelaku juga membakar identitas korban serta menyembunyikan pisau di lumpur parit di area perkebunan,” jelas Kombes Anom.

Usai melakukan pembunuhan itu, pelaku membawa anak istrinya ke Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

“Selanjutnya, pelaku pergi ke Jambi ke salah satu kebun sawit milik orang tuanya,” jelas Kabid.

Baca Juga  Ultimatum Bandar Narkoba, Kapolda Riau: Hukuman Mati Menanti

Berselang satu minggu kemudian, pelaku pulang dari Jambi menggunakan bus ke Desa Pematang Cermai untuk menemui istri dan anaknya.

“Pada 15 Desember 2024, pelaku kita tangkap tanpa perlawanan saat bus yang ditumpanginya melintas di Jalan Lintas Gerbang Tol Tebing Tinggi, Sumut,” jelasnya.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian Doni yang berpindah-pindah dari Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Jambi, hingga kembali ke Sumatera Utara.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan dan kasusnya diproses di Polsek Tapung Hulu,” jelas Kabid.