INGATLAH.COM – Seorang pria berusia 19 tahun, Anjasmara, dan seorang ibu rumah tangga berusia 42 tahun, Elnopida, ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Selasa (10/12) pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Al Indra, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas seorang wanita yang diduga menjual sekaligus menggunakan narkoba.
“Tim kami segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah rumah di kawasan Bungus Teluk Kabung,” ujar Kompol Al Indra pada Rabu (11/12).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan berbagai ukuran, mulai dari besar, sedang, hingga kecil.
Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, satu pak plastik berbagai ukuran, dua unit ponsel, satu alat bong, beberapa korek api, serta buku catatan yang berisi data pembelian dan penjualan narkoba.
“Kedua pelaku kini telah kami bawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di kawasan Bungus Teluk Kabung.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. (*)





